Era Baru Privasi Data: Transformasi Peran IT Pasca Pengesahan UU PDP
Dunia teknologi informasi di Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak undang undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) ditetapkan. Undang undang ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan juga menetapkan standar baru bagi perusahaan dan institusi dalam mengelola data mereka. Akibatnya, kebutuhan akan tenaga ahli yang mengerti bagaimana menggabungkan teknologi dengan hukum semakin meningkat. Perusahaan kini wajib memiliki sistem perlindungan data yang kuat untuk menghindari sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Situasi ini menciptakan peluang kerja penting bagi lulusan informatika dan sistem informasi, terutama untuk jabatan Data Protection Officer (DPO). Jabatan ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang sistem keamanan serta kemampuan manajerial untuk memastikan data perusahaan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mahasiswa yang mempelajari standar keamanan internasional seperti ISO 27001 atau kerangka NIST, serta
memahami isi UU PDP, akan memiliki daya saing yang sangat tinggi. Kini, keamanan siber bukan hanya tentang menjaga server agar tidak down, tetapi juga tentang menjamin kepercayaan dan ketaatan hukum bagi sebuah organisasi.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
International Association of Privacy Professionals (IAPP). (2023). Privacy Professionals Role Definition Document. IAPP Resource Center. https://iapp.org/resources/